Pemilik KSP Parna Tunggal Mandiri Klaim Alami Kerugian Rp20,69 Juta, Karyawan Tak Dapat Dihubungi

 

LP HAM RI News, MAKASSAR – Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Parna Tunggal Mandiri, Rikardo Nahampun, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20.690.000 setelah seorang karyawannya bernama Achmad Ryandi dilaporkan tidak dapat dihubungi pada 17 September 2026.

Berdasarkan keterangan Rikardo sebagai atasan, Achmad Ryandi bekerja di kantor KSP Parna Tunggal Mandiri yang berlokasi di kawasan Sudiang, Makassar. Dalam kesehariannya, karyawan tersebut bertugas melakukan penagihan kepada nasabah di wilayah Kabupaten Maros, khususnya daerah Maccopa dan sekitarnya.

Pada hari kejadian, Achmad Ryandi disebut masuk kerja seperti biasa sekitar pukul 08.00 WITA untuk melakukan absensi sebelum menjalankan tugas penagihan kepada nasabah.

Menurut keterangan pemilik koperasi, karyawan tersebut biasanya kembali ke kantor sekitar pukul 17.00 WITA untuk beristirahat, makan, dan mandi. Namun, pada hari itu, Achmad Ryandi tidak kembali ke kantor pada waktu yang biasanya.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Achmad Ryandi dikabarkan menginformasikan bahwa dirinya akan pulang lebih lambat karena masih menunggu pembayaran tagihan dari nasabah.

Keterangan tersebut membuat rekan-rekannya masih menunggu kepulangannya. Akan tetapi, hingga malam hari, yang bersangkutan belum juga kembali ke kantor.

Rekan kerja yang mulai khawatir kemudian berupaya menghubunginya berulang kali. Namun, sekitar pukul 22.00 WITA, Achmad Ryandi disebut sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon.

Pihak koperasi selanjutnya berupaya mencari informasi mengenai keberadaan karyawan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima, kendaraan yang digunakannya ditemukan berada di pinggir Jalan Poros Telkomas.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan dari pihak pemilik koperasi bahwa karyawan yang bersangkutan telah meninggalkan tempat kerjanya. Meski demikian, penyebab pasti kejadian dan keberadaan Achmad Ryandi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Untuk mengetahui kondisi keuangan dan jumlah tagihan yang dikelola oleh karyawan tersebut, pihak koperasi melakukan audit pada 19 September 2026.

Dari hasil audit internal tersebut, Rikardo Nahampun menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kerugian yang diklaim mencapai Rp20.690.000.

Namun, rincian transaksi, status pembayaran nasabah, serta penyebab munculnya selisih tagihan tersebut masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Berita Terkait