LP HAM RI News, BANTAENG, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial RA (17) terduga pelaku tindak pidana pencurian yang menggasak uang milik bosnya hingga puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 20:00 WITA di sebuah kafe milik Andi Arfandi (40) tempat terduga pelaku bekerja yang berada di Kp. Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
Diketahui total kerugian korban sebesar Rp 55.000.000.- juta
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di tempat kerjanya di Rumah KebunG, Kp. Batu Labbu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku RA(17) mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban sebanyak lima kali.
Aksi pertama dilakukan ketika terduga pelaku hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe. Saat itu, ia melihat pintu kamar pribadi korban dalam keadaan terbuka dan melihat uang yang disimpan di dalam kantong plastik di atas rak.
Terduga pelaku kemudian mengambil uang tersebut. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp 200 ribu, yang menurut pengakuannya digunakan untuk jajan.
Merasa aksi sebelumnya tidak ketahuan korban (pemilik kafe), sekitar satu minggu kemudian, terduga pelaku kembali mengambil uang dari dalam tas korban sebesar Rp10 juta. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli handphone merk iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suami, membeli pakaian serta kebutuhan sehari-hari.
Berselang lima hari kemudian, terduga pelaku kembali melakukan aksinya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW dan kebutuhan sehari-hari.
Sekitar dua minggu kemudian, aksi keempat dilakukan dengan mengambil uang sebesar Rp10 juta dari dalam tas korban. Uang tersebut digunakan untuk membeli dudukan springbed, membeli ponsel merk Samsung untuk suaminya, memberikan uang kepada suami serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian sekitar empat hari setelah aksi keempat, terduga pelaku kembali mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas korban. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli jaket suami dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sebesar Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu buah jam tangan iWatch KW, dua lembar baju kardigan lengan panjang, tiga lembar celana panjang dan satu buah dudukan springbed.
Polisi juga menemukan saldo pada dompet digital yang terdapat di perangkat iPhone 13 Pro, yakni saldo aplikasi DANA sebesar Rp 252.891 dan saldo SeaBank sebesar Rp7.932.734.
Total uang dan saldo digital yang tercatat dalam barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 13,98 juta, di luar barang bukti berupa pakaian, jam tangan, ponsel dan dudukan springbed.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















