LP HAM RI News, BANTAENG – Korban dugaan penganiayaan dan perusakan, Sumarni, mengaku kecewa karena hingga kini terduga pelaku berinisial IL belum diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng.
Dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Desa Bonto Rannu, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan perkara itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/202/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun, hingga Selasa, 8 September 2026, atau sekitar 12 hari sejak kejadian, korban menyebut terduga pelaku berinisial IL belum diamankan.
Sumarni berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya dan memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Sampai sekarang terduga pelaku belum diamankan, sehingga kami merasa kecewa dan berharap ada kejelasan dari pihak kepolisian,” ujar Sumarni.
Korban juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Bantaeng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk alasan terduga pelaku belum diamankan.
















