[t4b-ticker]

AYAM BANGKOK RAIB 4 EKOR, URC PEGASUS AMANKAN PELAKU DI BULO-BULO

 

LP HAM RI News, JENEPONTO – Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial NP (19), warga Desa Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, yang diduga terlibat pencurian 4 ekor ayam bangkok milik seorang anggota Polri.

NP diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Bulo-bulo, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke. Penangkapan dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.07 WITA di BTN Graha Alfamas, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Korban berinisial SA (40), seorang anggota Polri, kehilangan 4 ekor ayam bangkok dari kandang di samping rumahnya.

Korban memperkirakan total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp4 juta. Polisi menyebut terduga pelaku mengambil ayam tersebut pada malam hari saat keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban pada tanggal 3 September 2026.

Tim URC Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan NP di wilayah Bulo-bulo.

Dalam pemeriksaan awal, NP mengaku telah melakukan pencurian ayam tersebut bersama seorang rekan berinisial SL. NP juga mengaku pernah melakukan pencurian ayam di beberapa TKP lainnya dengan motif untuk dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 ekor ayam jantan. Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Posko Resmob Satreskrim Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, rekan terduga pelaku berinisial SL masih dalam pencarian. Penyidik menyangkakan NP dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait