[t4b-ticker]

Warga Bonto Rannu Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan ke Polres Bantaeng

 

LP HAM RI News, BANTAENG – Seorang warga Desa Bonto Rannu, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang terlapor berinisial IL dan seorang warga bernama Sumarni sebagai pelapor/korban.

Kejadian disebut bermula ketika terlapor IL mendatangi rumah Sumarni di wilayah Desa Bonto Rannu.

Dalam laporan tersebut, IL diduga melakukan pelemparan terhadap rumah Sumarni sebanyak empat kali.
Setelah melakukan tindakan tersebut, terlapor disebut meninggalkan lokasi.

Namun, tidak lama kemudian, IL diduga kembali mendatangi rumah Sumarni dengan membawa sebilah parang dalam kondisi terhunus.

Saat kembali ke rumah tersebut, terlapor diduga melakukan penyerangan terhadap Sumarni dengan cara menebaskan parang.

Akibat kejadian itu, Sumarni dilaporkan mengalami luka iris pada bagian jari tangan sebelah kiri.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi korban/pelapor untuk meminta penanganan aparat kepolisian serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan penganiayaan, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan pengrusakan terhadap dua unit telepon seluler atau handphone milik Sumarni.

Kedua perangkat tersebut berada di bagian teras rumah ketika diduga ditebas menggunakan parang oleh terlapor. Akibatnya, kedua handphone tersebut mengalami kerusakan yang disebut cukup parah.

Kerusakan terhadap barang milik korban tersebut turut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses bersama dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Setelah kejadian, pihak pelapor membawa persoalan tersebut ke Polres Bantaeng untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tahapan penanganan perkara, termasuk penyelidikan terhadap rangkaian kejadian serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.

Perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam penanganan pihak kepolisian.

Proses penyelidikan akan menentukan fakta-fakta hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa.

Status hukum terlapor juga tetap mengacu pada hasil proses penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta mengenai peristiwa yang terjadi di Desa Bonto Rannu dapat terungkap secara terang.

Berita Terkait