LP HAM RI News, TAKALAR – Unit Penegakan Hukum Lalu Lintas Polres Takalar berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Takalar–Makassar, tepatnya di wilayah Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, melibatkan dua unit sepeda motor Yamaha NMAX, masing-masing bernomor polisi DD 5698 PP yang dikendarai oleh Nurbaeti Basir (27), ibu rumah tangga asal Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, dan Yamaha NMAX DD 2432 PQ yang dikendarai oleh Nindriani (15), seorang pelajar asal Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha NMAX DD 5698 PP yang dikendarai Nurbaeti Basir dan membonceng anaknya, Livia Helmi (3), bergerak dari arah utara ke selatan.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berserempetan dengan sepeda motor Yamaha NMAX DD 2432 PQ yang dikendarai Nindriani, yang saat itu bergerak dari arah barat ke timur dan kemudian mengubah arah menuju utara.
Akibat kejadian tersebut, Nurbaeti Basir mengalami luka-luka serta keseleo pada tangan kanan. Sementara Livia Helmi mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan dan luka yang memerlukan jahitan pada kaki kanan.
Adapun Nindriani mengalami luka lecet pada lutut kanan. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1.000.000,-
Setelah menerima laporan kejadian, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Takalar segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua kendaraan yang terlibat juga diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penanganan perkara.
Dalam perkembangan penanganannya, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Takalar.
Dalam mediasi tersebut, para pihak mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, serta semangat saling memaafkan guna menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan perkara ke proses peradilan.
Pihak yang terlibat menyatakan telah mencapai kesepahaman dan sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan damai tersebut juga disertai dengan komitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi.
Kanit Gakkum Lantas Polres Takalar, IPDA Soesanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice pada perkara kecelakaan lalu lintas tertentu merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan bagi para pihak, serta penyelesaian masalah secara humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyelesaian secara damai tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas dinyatakan selesai berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga situasi tetap kondusif dan hubungan kekeluargaan antarwarga dapat terjaga dengan baik.
Asw-19
















