*Tim URC Resmob Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di BTN Lamalaka Indah*

 

LP HAM RI News, BANTAENG – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng menangkap DS (20) terduga pelaku pencurian handphone di Btn Lamalaka Indah Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar jam 12.00 Wita.

“Terduga pelaku DS ditangkap di wilayah Tamangapa Raya Kecamatan Manggala Kota Makassar pada hari Minggu 08 November 2026 sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M.,

Dikatakan Kasat Reskrim Polres
Bantaeng terduga pelaku yaitu juga warga Btn Lamalaka Indah Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan inisial DS 20 Tahun.

AKP Andi Aldiansyah menyampaikan dari Kronologi singkat kejadiannya, Pada Senin tanggal 26 Oktober 2026 sekitar jam 12.00 WITA telah terjadi pencurian, dimana terduga pelaku masuk ke dalam rumah Zainab Karim melalui pintu depan dengan cara merusak (mencungkil) kemudian masuk ke kamar pribadi pemilik rumah dan mengambil perhiasan emas berupa 6 cincin, 2 gelang dan 2 kalung dengan berat sekitar 37 gram yang disimpan di dalam lemari. Atas kejadian tersebut pemilik rumah (Zainab Karim) mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

“Dari hasil interogasi Lel. DS mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korban berupa 6 cincin, 2 gelang dan 2 kalung dengan berat sekitar 37 gram, DS juga mengakui bahwa diri telah menjual perhiasan emas hasil curiannya tersebut seharga Rp 10.100.000,- (Sepuluh Juta Seratus Ribu Rupiah) kepada seorang perempuan yang beralamat di Kabupaten Bulukumba melalu akun sosial media dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery/bayar di tempat), DS juga mengakui bahwa uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli handphone merek iPhone 13 Kemudian sisanya dipergunakan untuk bermain judi online dan digunakan untuk berfoya-foya. Terkuak juga bahwa terduga pelaku DS (20) telah melakukan aksi pencurian dengan cara memasuki rumah sebanyak 4 (empat) kali di TKP yang berbeda,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit hp merk Iphone13, 1 (satu) unit hp merk Infinix.

Berita Terkait