LP HAM RI News, BANTAENG – Kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada hari Minggu tanggal 08 November 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil dan diback up URC Ditkrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (63) warga kota Pare-pare sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menuturkan, Kasus ini bermula pada Rabu 4 November 2026 di Jalan Mawar, Kelurahan Palantikang Kecamatan Bantaeng, Dimana AK mendatangi ruko Hj. Suriati untuk menawarkan beras dan minyak goreng kemasan dari Bulog, Kemudian Hj. Suriati sepakat untuk membelinya sehingga Hj.Suriati memberi uang sejumlah Rp 4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Kepada Lel. Saripuddin untuk pergi ke Bulog bersama AK mengambil beras dan minyak, akan tetapi ditengah perjalanan AK berhenti dan meminta uang tersebut dari Saripuddin, Kemudian meminjam sepeda motornya dan menyuruh Saripuddin untuk menunggunya, Akan tetapi sampai saat ini AK tidak kunjung kembali.
“Atas kejadian Saripuddin mengalami Kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Mapolres Bantaeng dengan Nomor : LP/B/292/XI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 04 November 2026 guna proses hukum selanjutnya,” ucap AKP Andi Aldiansyah.
Sementara itu, terduga pelaku AK (60) diamankan oleh Tim URC Resmob Bantaeng yang diback up URC Ditkrimum Polda Sulsel, pada Minggu 08 November 2026 sekitar pukul 02.00, Saat sementara menginap di Wisma Agum Mas di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. AK kemudian dibawa ke Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap terduga pelaku AK, Polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit motor Yamaha Fino, Uang tunai berjumlah Rp 3.476.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

















