*Terduga Pelaku Penganiayaan di Mammapang diringkus Tim URC Resmob Bantaeng*

 

LP HAM RI News, BANTAENG – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu 18 Oktober 2026 di Dusun Arakeke Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Korban diketahui bernama Muh Randy (22) warga jalan Mawar Pallantikang. Sementara terduga pelaku berinisial SY (31) warga Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban diajak oleh AN (teman korban) untuk pergi acara di Kp Arakeke. Setibanya dilokasi korban dipaksa untuk minum minuman keras namun korban menolak. Pada saat korban berdiri dari tempat duduknya tiba-tiba seseorang dari belakang mengangkat lalu membanting korban ke tanah lalu dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal yang berada di lokasi hingga korban tak sadarkan diri.

“Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek pada alis sebelah kanan, luka lecet pada pipi, luka robek pada telinga sebelah kiri, dan luka memar pada lutut sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim

“Terduga pelaku lain turut melakukan pemukulan secara bersama-sama dilokasi,” beber AKP Andi Aldiansyah.

Tim URC Resmob Bantaeng Dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SY di rumahnya di Dusun Arakeke Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 01.30 wita.

Menurut introgasi awal Polisi, terduga pelaku SY mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membanting korban ke jalan/aspal. SY mengakui awalnya ia bersama korban sedang bersama-sama minum minuman keras jenis Ballo, Kemudian korban yang merupakan tamu yang diundang, mabuk dan membuat keributan sehingga SY merasa kesal dan langsung membanting korban. SY pun mengakui pada saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras jenis Ballo.

SY kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengerjaan Polisi. “Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tutup AKP Andi Aldiansyah.

Berita Terkait