LP HAM RI News, Jeneponto – Dalam pengeroyokan tersebut,pelaku dan temannya melakukan pemukulan terhadap korban yang berinisial ( RS ) 53 thn dan salah satu pelaku memukul korban dibagian kepala dan kedua mata menggunakan batu beberapa kali
Dan pada saat kejadian berlangsung Korban kedua ( IS ) 22 thn datang dengan maksud untuk meleraikan,namun dia juga mendapatkan pukulan menggunakan batu,tinju dan juga cakaran beberapa kali dari terlapor yang tidak diketahui identitasnya,kejadian ini terjadi didusun Sepeka,Desa Kampala,kec.Arungkeke,kab.jeneponto Rabu 28/8/24
Yang mengakibatkan Korban ( IS ) mengalami bengkak dan rasa sakit pada pipi sebelah kiri,luka cakar pada jidat,pipi sebelah kiri dan leher.
Sedangkan korban ( RS ) mengalami bengkak dan pendarahan pada kedua mata,rasa sakit pada kepala,keluar darah dari mulut dan mendapatkan perawatan medis dirumah sakit lanto dg.pasewang,kab.jeneponto
Atas kejadian tersebut ( IS ) korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto dengan nomor : LP/B/510/VIII/2024/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN,dengan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),
Dan kasus pengeroyokan ini sudah ditangani oleh penyidik tipidum polres Jeneponto untuk ditindak lanjuti,Korban berharap agar Pihak APH memproses pelaku secepatnya