LP HAM RI News, BANTAENG – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang residivis berinisial IM (59) yang diduga menjadi terduga pelaku pencurian, Aksinya mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp.307.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob dipimpin Aipda Sabil mengembangkan penyelidikan dari kasus pencurian di Jalan Kemiri Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng pada Kamis 3 September 2026 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan kronologis kejadian, Bermula ketika korban Iman Indrawan seorang Karyawan BUMN meninggalkan rumahnya menuju Kota Makassar pada pagi harinya di Kamis 3 September Namun pada pukul 14.00 WITA korban mendapat kabar via telfon oleh asisten rumah tangga bahwa rumahnya sudah dimasuki pencuri yang diperkirakan masuk dengan cara memanjat pagar lalu mencungkil pintu belakang lalu masuk ke rumah korban.
Dari dalam rumah terduga pelaku IM (59) mengasak dan mengambil uang tunai senilai Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan emas berbagai jenis yang ditaksir sekitar 120 gram senilai Rp 288.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan jam tangan senilai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasar laporan korban di Polres Bantaeng Nomor: LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 07 September 2026. Tim URC Resmob kemudian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan rekaman cctv di sekitar TKP, dari hasil penyelidikan Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Kp Ujung Loe Kelurahan Biring Kassi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
“Kamis tanggal 10 September 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, Dipimpin Aipda Sabil, Tim Resmob bersama dengan Personil Sat Reskrim Polres Jeneponto langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku IM (59) beserta dengan barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim
Lanjut AKP Andi Aldiansyah menjelaskan Dari hasil pemeriksaan Introgasi awal, IM (59) mengakui perbuatannya, dalam aksinya IM (59) memasuki rumah korban dengan cara memanjat melalui pagar samping rumah korban lalu mencungkil pintu bagian samping rumah dengan menggunakan linggis besi kemudian masuk ke dalam rumah korban dan merusak pintu kamar korban dengan cara dicungkil menggunakan linggis kemudian merusak lemari kaca dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang tunai, beberapa logam mulia dan perhiasan emas (cincin, gelang dan kalung) serta barang-barang berharga lainnya
“Dalam aksinya, IM (59) menyasar rumah kosong dan memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, IM (59) mengakui aksinya dilakukan seorang diri, dengan terlebih dahulu mengintai situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum beraksi,” terangnya
Dari hasil aksinya melakukan pencurian di rumah korban Iman Indrawan, terduga pelaku IM (59) mengakui uang tunai hasil curiannya sekitar Rp.17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) telah dipergunakan untuk membayar hutang serta 5 buah logam mulia hasil curiannya telah ia jual seharga Rp.56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) kemudian uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang.
“IM (59) merupakan residivis tindak pidana pencurian spesial bongkar rumah kosong, IM mengakui dirinya terlilit pinjaman/hutang sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) di Kabupaten Jeneponto. Setelah beraksi IM (59) mengaku membuang tas milik korban dan linggis di jembatan Kp Tangnga-tangnga,” lanjutnya
Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
– 1 Keping logam mulia Galery24 berat 10 gram.
– 1 Keping logam mulia Antam berat 10 gram.
– 2 Keping logam mulia Antam berat 5 gram.
– 1 Keping logam mulia Antam berat 2 gram.
– 1 Keping logam mulia Antam berat 1 gram.
– 1 Keping logam mulia UBS 0,5 gram.
– 2 Buah gelang emas berbentuk rantai.
– 4 Buah gelang emas berbentuk bulat padat.
– 2 Buah gelang emas putih berbentuk bulat padat.
– 4 Buah kalung emas.
– 1 Buah kalung emas putih.
– 11 Buah cincin emas.
– 2 Buah cincin emas putih.
– 4 Buah anting emas putih.
– 2 Buah anting emas.
– 6 Buah mata kalung/gelang emas.
– 3 Buah mata kalung/gelang emas putih.
– 1 Buah Kwitansi.
– 2 Buah tempat perhiasan berbentuk kotak.
– 2 Buah tempat perhiasan berbentuk hati.
Dan barang-barang yang digunakan terduga pelaku saat beraksi diantaranya :
1 Unit sepeda motor beserta helm, pakaian dan sendal. Barang Bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
Saat ini IM telah diamankan di Mapolresta Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun.
AKP Andi Aldiansyah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian rumah kosong. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah serta tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan.
















