LP HAM RI News, BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng bersama Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku berinisial SY (40), warga Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Ia diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kasus tersebut bermula dari penemuan seorang pria bernama RA (53) dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya yang baru pulang ke rumah. Saat itu, korban ditemukan tergeletak di ruang tamu dengan luka yang diduga akibat senjata tajam.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SY sebagai terduga pelaku. Tim kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto, sebelum diduga melarikan diri menuju Makassar.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani interogasi awal.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tuanya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng kemudian melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di lokasi tersebut. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang.
Selain parang, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang disebut telah dipinjam sekitar dua tahun sebelumnya.
Menurut keterangan terduga pelaku, saat ditagih korban mengaku tidak memiliki uang. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Polisi juga menyebut terduga pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
















