[t4b-ticker]

Pemutusan Listrik Saat Penertiban Pasar Lama Waisai Dipersoalkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PLN

 

LP HAM RI News, WAISAI, RAJA AMPAT — Persoalan penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Lama Waisai kembali mendapat sorotan. Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan pemutusan aliran listrik yang disebut terjadi terhadap sejumlah pelanggan pada saat berlangsungnya kegiatan penertiban pada 13 Agustus 2026.

Keberatan tersebut disampaikan Kantor Hukum Hayirul R., S.H. & Partners – Advocates & Legal Consultants melalui surat somasi yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Waisai.
Somasi bernomor 16/SKH-HR/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditandatangani Advokat Aprianto A. Rasid, S.H., Hayirul R., S.H., dan Hariyadi Alexander, S.H., selaku kuasa hukum para pedagang atau pelanggan listrik yang terdampak.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum mempertanyakan dasar dan prosedur pemutusan listrik serta meminta PLN memberikan penjelasan mengenai pihak yang meminta atau memberikan instruksi pemutusan.

Menurut kuasa hukum, para klien mereka tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pemutusan aliran listrik maupun meteran yang digunakan. Karena itu, mereka meminta agar PLN menjelaskan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur pelayanan ketenagalistrikan yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya komunikasi antara pihak lain dengan PLN terkait pemutusan listrik dalam rangkaian kegiatan penertiban. Namun, mereka menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara resmi.

“Permintaan atau perintah dari pihak ketiga tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar bagi PLN untuk memutus hubungan listrik pelanggan apabila tidak memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam somasi tersebut.

Kuasa hukum juga meminta PLN menjelaskan apakah sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada pelanggan, apakah terdapat pelanggaran atau tunggakan yang menjadi dasar pemutusan, serta siapa petugas yang melakukan tindakan tersebut.

Mereka turut meminta kejelasan mengenai keberadaan berita acara pemutusan dan dokumen lain yang menjadi dasar tindakan tersebut, termasuk apabila terdapat surat permintaan atau instruksi dari pihak tertentu.

Dalam suratnya, kuasa hukum juga meminta agar sambungan listrik para klien dipulihkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa pemutusan tidak berdasarkan prosedur maupun dasar hukum yang berlaku.PLN ULP Waisai diberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis.

Kuasa hukum menyatakan apabila tidak ada penyelesaian yang dianggap memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang dan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami para klien.

Kuasa hukum menekankan bahwa kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan tidak seharusnya menghilangkan hak pelanggan maupun mengesampingkan prosedur pelayanan listrik yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan mengenai alasan pemutusan, dasar tindakan, serta ada atau tidaknya permintaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Satpol PP masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, substansi somasi tersebut merupakan posisi dan keberatan dari pihak kuasa hukum. Keterangan resmi dari PLN ULP Waisai maupun pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai pemutusan listrik yang dipersoalkan tersebut.

Perkembangan selanjutnya, termasuk jawaban PLN atas somasi yang dilayangkan, masih dinantikan.

 

Pewarta : Sofyan

Berita Terkait