[t4b-ticker]

*BAPAS MAKASSAR DAN DENSUS 88 ANTITEROR POLRI PERKUAT KOLABORASI PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENCEGAHAN RADIKALISME*

 

LP HAM RI News, MAKASSAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar memperkuat sinergi dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembimbingan kemasyarakatan dan pencegahan radikalisme. Kegiatan berlangsung di Masjid Al Hidayah Bapas Makassar, Kamis (20/8/2026), selepas pelaksanaan pengajian rutin pegawai.

Penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan, khususnya klien yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, sekaligus memperkuat upaya pencegahan berkembangnya kembali paham radikalisme.

Kegiatan disaksikan langsung oleh jajaran Densus 88 Antiteror Polri, pejabat struktural dan fungsional Bapas Makassar, serta peserta magang yang mengikuti rangkaian kegiatan di Masjid Al Hidayah.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memiliki sejumlah proyeksi penting yang perlu dibangun secara berkelanjutan. Salah satunya adalah penguatan mekanisme pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan berdasarkan prinsip needs to know.

Menurut Surianto, pertukaran informasi yang terukur dan sesuai kewenangan diperlukan untuk memastikan setiap langkah pembimbingan dapat dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan dan penggunaan data.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada pengembangan pola kolaboratif dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.

Dalam perspektif pembimbingan, Surianto menekankan pentingnya membangun keterikatan positif antara klien dengan lingkungan sosialnya. Ia mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menggeser kondisi quit quitting menuju engagement, yakni membangun keterlibatan yang nyata dan bermakna dalam kehidupan sosial.

Menurutnya, proses reintegrasi tidak cukup hanya memastikan klien kembali berada di tengah masyarakat, tetapi juga perlu memastikan terbentuknya hubungan sosial yang sehat dan solid.

“Kita membutuhkan keterikatan antara klien dengan masyarakat yang solid. Semakin kuat keterikatan positif itu terbentuk, semakin besar peluang kita untuk memutus relasi klien dengan jaringan atau lingkungan yang berpotensi menariknya kembali kepada jaringan terorisme sebelumnya,” jelas Surianto.

Ia menilai, pendekatan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena proses reintegrasi sosial tidak dapat dibebankan hanya kepada Bapas. Dukungan aparat keamanan, keluarga, masyarakat, serta lingkungan sosial menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang reintegrasi yang aman sekaligus konstruktif.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri, Kombes. Pol. Agung Novrianto Masloman, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Bapas Makassar menjadi penting di tengah perkembangan persoalan radikalisasi berbasis kekerasan yang semakin kompleks.

Ia menyoroti perkembangan teknologi dan media daring yang dapat menjadi salah satu ruang penyebaran paham radikal secara lebih luas dan cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan pendekatan pencegahan yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga penguatan lingkungan sosial.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penguatan keluarga sebagai bagian penting dalam upaya mencegah berkembangnya kembali paham radikal.

Keluarga dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan terdekat yang dapat memberikan dukungan, pengawasan, sekaligus ruang komunikasi bagi individu yang sedang menjalani proses reintegrasi.

Setelah penyampaian sambutan dari kedua pihak, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kelas I Makassar dan Satgaswil Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri.

Melalui kerja sama tersebut, Bapas Makassar dan Densus 88 Antiteror Polri berkomitmen memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung pembimbingan kemasyarakatan, pencegahan radikalisme, serta optimalisasi proses reintegrasi sosial.

Bagi Bapas Makassar, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun pembimbingan yang semakin kolaboratif, dengan menempatkan reintegrasi sosial, keterlibatan masyarakat, penguatan keluarga, dan pemutusan keterikatan dengan jaringan terorisme sebagai bagian penting dalam proses pemulihan dan kehidupan bermasyarakat Klien Pemasyarakatan.

Narasi: MFZ

Berita Terkait