KELUARGA KORBAN PERTANYAKAN PERKEMBANGAN DI POLSEK BIRINGBULU DUGAAN PENGANCAMAN KEKERASAN & SAJAM – KORBAN ATAS NAMA SARIPUDDIN SELAKU IMAM DUSUN DIANCAM DI DALAM MESJID, TERLAPOR INISIAL T TIDAK KOOPERATIF 2X MANGKIR KLARIFIKASI, KELUARGA MINTA TAHAN PAKSA SESUAI UU BARU

‎
‎LP HAM RI News, GOWA, BIRINGBULU – Keluarga korban mempertanyakan perkembangan di Polsek Biringbulu terkait dugaan tindak pidana pengancaman kekerasan dan menggunakan senjata tajam (Sajam).
‎
‎Korban atas nama SARIPUDDIN selaku Imam Dusun, beliau diancam di dalam Masjid.
‎
‎KRONOLOGI KEJADIAN – TKP DI RUMAH IBADAH:
‎
‎Tempat Kejadian Perkara (TKP): Dusun Kampung Parang, Desa Tariang, Kec. Biringbulu, Kab. Gowa.
‎Lokasi Tepat: Di Dalam Masjid.
‎
‎Korban Sdr. Saripuddin selaku Imam Dusun, saat sedang berada di dalam Masjid, diduga diancam dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam oleh terlapor inisial T.
‎
‎Perbuatan tersebut diduga terjadi di dalam rumah ibadah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman, damai, dan suci.
‎
‎Laporan telah resmi dibuat di Polsek Biringbulu Polres Gowa.
‎
‎TERLAPOR TIDAK KOOPERATIF – 2X MANGKIR UNDANGAN KLARIFIKASI:
‎
‎Fakta yang sangat disayangkan, ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringbulu melalui via WA, bahwa terlapor inisial T sudah dua kali diberikan undangan klarifikasi, namun tidak hadir.
‎
‎”Sudah dua kali kami berikan undangan klarifikasi kepada terlapor inisial T, namun tidak hadir,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringbulu melalui pesan WA kepada keluarga korban.
‎
‎Sikap terlapor inisial T yang tidak kooperatif dan tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak dua kali ini, menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara hukum.
‎
‎TUNTUTAN KELUARGA KORBAN: MINTA TAHAN PAKSA TERLAPOR INISIAL T SESUAI UNDANG-UNDANG BARU!
‎
‎Keluarga korban meminta kepada Kapolsek Biringbulu dan Kanit Reskrim Polsek Biringbulu untuk melakukan tindakan tegas berupa PENAHANAN / PENANGKAPAN PAKSA terhadap terlapor inisial T sesuai Undang-Undang Baru yang berlaku.
‎

‎1. KUHAP Pasal 112 Ayat (2) – WAJIB HADIR JIKA DIPANGGIL 2X TIDAK HADIR BISA DIJEMPUT PAKSA.
‎
‎Jika seseorang dipanggil sebagai saksi / terlapor sebanyak 2 kali secara patut tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka Penyidik berhak melakukan upaya paksa berupa membawa / menjemput paksa.
‎
‎Terlapor inisial T sudah 2x mangkir, maka sudah memenuhi syarat untuk dijemput paksa!
‎
‎2. Pasal 448 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) Tentang Ancaman Kekerasan – Ancaman 4 Tahun.
‎
‎3. Pasal 307 KUHP Baru Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Sajam – Ancaman 10 Tahun.
‎
‎4. Pasal 304 KUHP Baru Tentang Gangguan Tempat Ibadah – Karena TKP di Dalam Masjid!
‎
‎Perbuatan mengganggu / mengancam di dalam Masjid adalah pemberatan pidana! Karena Masjid adalah tempat ibadah yang dilindungi UU!
‎
‎‎”Kami sangat menyayangkan terlapor inisial T tidak kooperatif. Kanit Polsek Biringbulu sudah 2x undang klarifikasi via surat resmi, tapi tidak hadir. Ini sudah keterlaluan. Korban kami adalah Imam Dusun, diancam di dalam Masjid di Dusun Kampung Parang Desa Tariang. Ini bukan main-main  Kami dari  keluarga korban Saripuddin, meminta dengan hormat kepada Polsek Biringbulu untuk segera melakukan upaya paksa berupa penangkapan / penahanan terhadap terlapor inisial T sesuai KUHAP dan UU Baru.
‎
‎Ungkap keluarga korban saripuddin
‎-Gowa, 21 Oktober 2026
‎
‎

Berita Terkait