LP HAM RI News, BANTAENG – Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng Polda Sulsel melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng di Kp Lannying Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, pada Selasa (01/09/2026) mulai pukul 10.00 WITA.
Pengamanan dipimpin Kabag OPS Polres Bantaeng AKP DR. Nurhayati, S.H., M.H., ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan dukungan Polri terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa untuk kegiatan pengamanan tersebut Polres Bantaeng menurunkan 50 Personel serta dibantu 5 Personel dari TNI, Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Bantaeng.
“Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pengadilan Negeri Bantaeng nomor 709/KPN.W22-U5/HK2.4/VIII/2026. Polres Bantaeng hadir untuk memastikan seluruh proses eksekusi dapat berlangsung dengan aman serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Andi Aldiansyah
Eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 2/Pdt.Eks/2026/PN Ban jo. 6/Pdt.G/2024/PN Ban terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 6/Pdt.G/2024/PN Ban tanggal 19 Maret 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 155/PDT/2025/PT MKS tanggal 22 Mei 2025 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4170 K/PDT/2025 tanggal 01 Desember 2025
Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian mengawal seluruh tahapan eksekusi yang dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Bantaeng, mulai dari proses pengosongan objek lahan hingga penyerahan objek kepada pihak pemohon sesuai amar putusan pengadilan.
“Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional kepada seluruh pihak yang berada di lokasi. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif serta meminimalisasi potensi gesekan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.
Plt. Kasi Humas menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bukan sebagai pihak yang menentukan substansi perkara, melainkan menjalankan fungsi pengamanan agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan pengamanan yang optimal, diharapkan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat,” tandas AKP Andi Aldiansyah.
Berkat sinergi antara aparat kepolisian, Pengadilan Negeri Bantaeng, serta seluruh pihak terkait, proses eksekusi lahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
















