[t4b-ticker]

BURON 1 MINGGU, PELAKU CURAS YANG LUKAI MANTAN ISTRI DITANGKAP TIM URC RESMOB POLRES JENEPONTO

 

LP HAM RI News, JENEPONTO – Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Dantim URC Resmob AIPTU ABD. RASYAD berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat buron selama 1 minggu.

Terduga pelaku berinisial AAS, 40 tahun, warga Jl. Nyallang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diamankan di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP NURMAN, S.H., M.H. mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas 1 bulan lalu. Ia diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya sendiri.

“Kejadian terjadi pada Senin 31 Agustus 2026 sekitar 08.30 WITA di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Pelaku mengikuti korban menggunakan motor sambil membawa sebilah parang,” ujar AKP NURMAN, Minggu 6 September 2026.

Korban berinisial NY. Saat itu pelaku memukul kaca depan dan samping mobil korban hingga pecah. Sabetan parang mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka.

“Setelah kaca pecah, pelaku mengambil 1 tas milik pelapor berinisial S, 58 tahun, yang berisi uang tunai Rp 13 juta dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian korban ditaksir Rp 70 juta,” jelas Kasat Reskrim.

BERUSAHA KABUR, PELAKU DILUMPUHKAN
Saat akan dibawa ke Mapolres Jeneponto pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku tiba-tiba berontak dan berusaha melarikan diri dengan alasan hendak buang air kecil.

Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betis dan telapak kaki kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk mendapat perawatan medis, selanjutnya dibawa ke Mapolres Jeneponto.

DIAMANKAN BB SABU DAN HASIL KEJAHATAN
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 tas selempang, uang tunai Rp 1 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit timbangan digital, serta 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah pirex.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk membeli narkotika, judi online dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian timbangan,” kata AKP NURMAN.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait