[t4b-ticker]

Tim URC Resmob Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curas, Sempat Kabur Saat Dibawa ke Polres

 

LP HAM RI News, JENEPONTO – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diketahui berinisial ARDI ARI SANDI (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Nyallang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim URC Resmob AIPTU ABDUL RASYAD.

Kasus tersebut berdasarkan LP/B/604/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 31 Agustus 2026, serta laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman pada 24 Agustus 2026.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pelapor dalam perkara tersebut merupakan SONGKI (58), warga Pappa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Korban Diduga Diserang Menggunakan Parang
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika terduga pelaku diduga mengikuti korban dan pelapor dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang.

Terduga pelaku kemudian mendekati mobil yang ditumpangi korban dan diduga memukul kaca depan serta kaca samping mobil menggunakan parang berkali-kali hingga kaca kendaraan tersebut pecah.
Dalam kejadian itu, sabetan parang diduga mengenai tangan NURWIJAYANTI, hingga korban mengalami luka terbuka.

Saat pelapor dan korban turun dari mobil untuk menghindari sabetan parang, terduga pelaku diduga mengambil sebuah tas selempang berwarna cokelat milik pelapor yang berada di atas mobil.

Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp13 juta, sejumlah perhiasan emas berupa anting, cincin dan kalung, serta buku dan nota pembayaran lainnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta, sementara korban NURWIJAYANTI mengalami luka akibat sabetan parang.

Ditangkap di Maero
Dalam proses penyelidikan, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada Sabtu, 5 September 2026, tim mendatangi keluarga terduga pelaku yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Posko Tim URC Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA, terduga pelaku disebut meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku diduga memberontak dengan mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan.

Karena terduga pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian betis dan telapak kaki kanan terduga pelaku.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kemudian dibawa ke Polres Jeneponto.

Akui Perbuatannya Saat Diinterogasi
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Selain itu, terduga pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian sebuah timbangan barang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku uang dan perhiasan yang diambil digunakan untuk membeli narkotika, judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas juga menyebut terduga pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan sebelumnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas, satu buah pirex atau alat hisap narkotika, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah cincin emas dengan batu permata, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit timbangan barang.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP NURMAN, S.H., M.H. menyampaikan laporan pengungkapan tersebut kepada pimpinan dan memastikan perkembangan perkara akan dilaporkan lebih lanjut.

Berita Terkait