LP HAM RI News, WAISAI – Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di wilayah Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Api yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar dilaporkan membesar dan meluas hingga menghanguskan sebagian kawasan perbukitan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun yang berada di Jalan Warsambin, Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, Rabu (2/9/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan pemilik lahan berinisial K.B. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Raja Ampat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah TKP, dugaan pembakaran lahan tersebut bukan hanya terjadi satu kali.
Pada Selasa, 1 September 2026, pemilik lahan diduga telah melakukan pembakaran di beberapa titik untuk membersihkan lahannya. Namun, api saat itu disebut sempat berhasil dipadamkan sehingga belum meluas.
Keesokan harinya, Rabu (2/9/2026), diduga kembali terjadi aktivitas pembakaran di lokasi yang sama.
Kali ini, api diduga tidak lagi dapat dikendalikan. Kobaran api membesar dan meluas hingga menyebabkan sebagian area perbukitan terbakar.
Sekitar pukul 17.00 WIT, personel Satreskrim Polres Raja Ampat tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIT, tim melakukan wawancara dan pemeriksaan awal terhadap pemilik lahan.
Dalam keterangan awal kepada penyidik, pemilik lahan menyampaikan bahwa pembakaran tersebut dilakukan dengan tujuan membersihkan area kebun.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek gas warna ungu yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran.
Sekitar pukul 18.00 WIT, kegiatan olah TKP selesai.
Pemilik lahan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Raja Ampat untuk menjalani pemeriksaan dan kepentingan penyidikan.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan BKSDA Waisai untuk memastikan status kawasan yang terbakar, termasuk melibatkan ahli lingkungan hidup, ahli kehutanan, ahli pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus kebakaran ini menjadi perhatian serius mengingat dampak kebakaran lahan dapat meluas dan mengancam kawasan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta, penyebab kebakaran, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan cepat meluas dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Pewarta : Andi Sofyan
















