LP HAM RI News, WAISAI, RAJA AMPAT — Persoalan penertiban dan pembongkaran bangunan pedagang di Kabupaten Raja Ampat kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum para pedagang menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban, tetapi juga menyangkut dasar kewenangan pemerintah serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah dan bangunan.
Kuasa hukum menyatakan, tanah yang menjadi lokasi bangunan para pedagang merupakan tanah pribadi, bukan aset Pemerintah Daerah maupun bahu jalan sebagaimana yang disebutkan dalam proses penertiban.
Menurut kuasa hukum, terhadap objek tanah tersebut juga telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap tersebut.
“Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penertiban, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Penertiban harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, objek yang tepat, prosedur yang sah, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tidak hadirnya Pemerintah Daerah dalam tiga kali undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disebut telah disampaikan oleh DPRK Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, RDP seharusnya menjadi ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut secara terbuka.
Namun, kuasa hukum menyebut, ketika proses dialog belum mendapatkan penyelesaian, justru terjadi pembongkaran terhadap bangunan masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan penertiban biasa. Ini adalah persoalan pertanggungjawaban hukum atas tindakan pemerintahan,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Pemerintah Daerah dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam tindakan pembongkaran.
Setidaknya, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar kewenangan, dasar penetapan objek, serta bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemerintah Daerah atau bagian dari bahu jalan.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran terhadap bangunan yang menurut mereka berdiri di atas tanah pribadi dan telah memiliki kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kewenangan pemerintah dalam melakukan penertiban apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan menghalangi kewenangan pemerintah yang dilakukan sesuai hukum. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan kewenangan pemerintah digunakan untuk merugikan masyarakat dan mengabaikan hak atas tanah serta bangunan milik warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan/atau mekanisme hukum lainnya.
Langkah tersebut, menurutnya, termasuk upaya meminta pertanggungjawaban serta ganti kerugian atas kerugian yang diklaim dialami para pemilik tanah, pemilik bangunan dan pedagang akibat tindakan pembongkaran.
Kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum.
Catatan: Pernyataan mengenai status tanah, putusan pengadilan, tiga kali undangan RDP, serta dasar pembongkaran dalam berita ini merupakan keterangan dari kuasa hukum. Untuk pemberitaan yang berimbang, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab mengenai dasar hukum dan alasan tindakan penertiban/pembongkaran tersebut.
Pewarta : Sofyan
















