LP HAM RI News, WAISAI, RAJA AMPAT — Polemik terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Raja Ampat kembali mencuat. Wakil Ketua I DPD PAN Raja Ampat, Zakarias Faidiban, mempertanyakan dasar serta keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru yang disebut menjadi dasar perubahan struktur organisasi partai di tingkat kabupaten.
Zakarias mengaku hingga kini belum menerima maupun melihat secara langsung SK terbaru yang dimaksud. Karena itu, ia meminta agar dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar penerbitan dan mekanisme organisasi yang digunakan.
Menurut Zakarias, SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/329/IV/2026 merupakan SK yang menjadi dasar kepengurusan DPD PAN Raja Ampat berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan yang berlangsung pada 14 Juli 2026 di Jayapura.
Berdasarkan SK yang disebut Zakarias tersebut, susunan kepengurusan DPD PAN Raja Ampat terdiri dari Fahmi Macap sebagai Ketua, Ruben Sauyai sebagai Sekretaris, dan Arek Mambrasar sebagai Bendahara.
“SK DPP Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/329/IV/2026 adalah SK yang sah berdasarkan hasil Musda dan pelantikan tanggal 14 Juli 2026 di Jayapura,” demikian pokok pernyataan Zakarias.
Ia menegaskan, persoalan yang dipertanyakannya bukan semata-mata mengenai siapa saja yang tercantum dalam struktur kepengurusan, melainkan menyangkut dasar hukum organisasi dan mekanisme yang menjadi landasan apabila memang telah diterbitkan SK kepengurusan baru.
Zakarias berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penjelasan dari struktur partai yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di internal PAN Raja Ampat.
“Setiap perubahan kepengurusan harus memiliki dasar dan mekanisme organisasi yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari DPP PAN maupun pihak DPD PAN Raja Ampat yang berkaitan dengan SK kepengurusan terbaru yang dipersoalkan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi DPP PAN maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan mengenai status dan keabsahan SK kepengurusan terbaru tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak partai yang berwenang. Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun dugaan dualisme kepengurusan di tubuh PAN Raja Ampat.
















