[t4b-ticker]

Klarifikasi Terbuka HBL Akhiri Polemik Pencatutan Nama Kasat Reskrim Takalar

 

LP HAM RI News, TAKALAR — Polemik dugaan pencatutan nama pejabat kepolisian dalam aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Takalar mulai menemukan titik terang. HBL alias Haji Hasan Basri Dembali, yang disebut sebagai distributor sekaligus kurir rokok ilegal, akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Heryanto, S.H., M.M.

Melalui sebuah video yang direkam bersama istrinya dan beredar pada pertengahan Juni 2026, HBL mengakui bahwa informasi yang pernah disampaikannya terkait dugaan adanya setoran rutin atau “uang bulanan” kepada Kasat Reskrim tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak pernah bertemu maupun memiliki hubungan komunikasi dengan Iptu Heryanto.

Dalam klarifikasinya, HBL mengaku sengaja menyebut nama perwira polisi tersebut untuk membangun kesan bahwa aktivitas usahanya memiliki perlindungan sehingga dapat berjalan tanpa hambatan. Pernyataan itu, kata dia, merupakan inisiatif pribadi yang tidak didasari fakta.

Sebelumnya, tudingan tersebut telah dibantah tegas oleh Iptu Heryanto. Menyikapi beredarnya informasi yang dinilai mencemarkan nama baik institusi dan pribadi, Kasat Reskrim Polres Takalar langsung memerintahkan jajaran Resmob untuk melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut guna dimintai pertanggungjawaban.

Meredanya polemik ini turut mendapat perhatian dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar, Parawansa, S.H., yang akrab disapa Daeng Beta. Sebagai tokoh pemerintahan desa, ia menyampaikan penyesalan atas tindakan warganya yang telah menimbulkan kegaduhan dan menyeret nama aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polres Takalar, khususnya kepada Kasat Reskrim Iptu Heryanto, atas pernyataan yang disampaikan HBL. Klarifikasi dan permohonan maaf telah dilakukan secara terbuka. Kami berharap peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menyampaikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Parawansa.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus mengingatkan masyarakat untuk menjunjung etika dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik individu maupun institusi negara.

Dengan adanya pengakuan dan permohonan maaf tersebut, isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat kini dinilai telah memperoleh kejelasan. Namun demikian, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi tanpa dasar yang valid dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan pihak lain.

Asw-19

Berita Terkait