LP HAM RI News, RAJA AMPAT, PAPUA BARAT DAYA — Persoalan antara seorang wartawan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kini berlanjut ke ranah hukum. Seorang wartawan, Endi Mambrasar, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang disebut berkaitan dengan adanya komunikasi yang diduga disertai tekanan atau ancaman.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima, perkara tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2026, dengan dugaan perkara pencemaran nama baik.
Persoalan ini disebut bermula dari komunikasi yang berkaitan dengan sebuah pemberitaan mengenai salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat yang sedang mengikuti kegiatan pelatihan di Yogyakarta.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukum, setelah pemberitaan tersebut muncul terjadi komunikasi melalui sambungan telepon antara Endi Mambrasar dengan pejabat Satpol PP yang bersangkutan.
Dalam komunikasi itu, Endi mengaku menerima sejumlah pernyataan yang menurutnya bernuansa tekanan dan dianggap sebagai ancaman. Atas dasar tersebut, pihaknya kemudian memilih membawa persoalan itu melalui jalur hukum agar dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Keberatan terhadap Berita Semestinya Melalui Mekanisme Pers
Kuasa hukum Endi menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap terikat pada ketentuan dan etika pers.
Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tentu tersedia mekanisme untuk menyampaikan keberatan dan memberikan hak jawab. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan,” kata tim kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk terlebih dahulu menyatakan seseorang bersalah. Pihaknya meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kejadian.
Sejumlah bukti, termasuk dokumen pengaduan, bukti komunikasi, tangkapan layar, rekaman apabila tersedia, serta keterangan saksi, disebut akan disampaikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Tidak Hanya Jalur Hukum
Selain membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, kuasa hukum Endi juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan administratif kepada instansi yang memiliki kewenangan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku ASN.
Langkah itu, menurut kuasa hukum, dimaksudkan agar dugaan tindakan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan. Apabila ada pelanggaran, biarkan dibuktikan melalui proses hukum,” ujar kuasa hukum.
Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati hak pejabat yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi maupun menyampaikan versi kejadian dari sudut pandangnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pengaduan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Andi Sofyan
















