LP HAM RI News, Bantaeng – Seorang pria berinisial IR (25) diamankan URC Resmob Polres Bantaeng setelah diduga menganiaya seorang pria menggunakan parang di
Jalan lingkar Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu pada hari Jum’at 25 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Korban berinisial W (24), warga jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, mengalami luka robek pada bagian kaki sebelah kiri dan luka gores pada betis sebelah kiri akibat senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku IR (25) diamankan polisi sekitar pukul 17.00 WITA pada Rabu 30 September 2026.
Kasus tersebut diduga bermula saat
korban W mengantar temannya pulang ke rumahnya namun setelah tiba di rumah temannya, korban singgah beberapa menit, lalu datang seseorang Lel. Doni berteriak cepat pulang karena ini sudah larut malam (dengan menggunakan bahasa Makassar).
Tak lama kemudian korban W langsung pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor namun setibanya di TKP dicegat oleh terduga pelaku IR (25) dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam (parang).
Akibat kejadian tersebut, korban lelaki W mengalami luka. Resmob Bantaeng Dipimpin Dantim Aipda Sabil yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi, memeriksa saksi-saksi dilapangan dan telah mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku, yang diketahui sedang berada di Kp Beru Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu. Kemudian Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku IR.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengatakan, terduga pelaku diamankan kurang lebih sepekan setelah kejadian. “Setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung mengumpulkan data-data dilapangan, memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku IR (25) merasa kesal terhadap korban W dikarenakan korban sudah berkali-kali diperingatkan olehnya agar supaya tidak lagi datang kerumah sepupunya yang juga pacar korban hingga larut malam, namun korban W tidak menghiraukan teguran tersebut hingga terjadilah penganiayaan, IR (25)
mengakui bahwa pada saat kejadian dirinya sedang dalam keadaan mabuk karena dibawah pengaruh minuman keras jenis ballo,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Dari pemeriksaan awal, IR (25) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang. Polisi masih mendalami penyebab perselisihan antara keduanya. “Terduga pelaku telah diamankan dan sementara parang yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut masih dalam proses pencarian. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Andi Aldiansyah.
















