Sat Reskrim Polres Jeneponto Mendamaikan 2 Belah pihak Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kampala

 

LP HAM RI News, Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/510/VIIl/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tanggal 28 Agustus 2024, Korban Indra sanjaya ( 22 thn)sempat melapor kasus pengeroyokan tersebut yang terjadi pada dirinya dan Orang tuanya atas Nama Rahmat J ( 58 ) yang terjadi diDesa Kampala,Kec.Arungkeke,kab.Jeneponto

Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H Langsung menerima Laporan Pengeroyokan tersebut, Sesuai dengan UUD pengeroyokan Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat ( 1 ),Kanit Tipidum polres Jeneponto langsung mengirimkan surat Panggilan Kepada Para Saksi – Saksi yang berada dilokasih kejadian tersebut untuk dimintai Keterangannya

Dan juga diadakan pemanggilan kepada Korban untuk memperjelas Kronologi kejadian perkara kasus pengeroyokan yang terjadi didesa Kampala

Pelaku yang bernama Rusli ( 28 thn ) Sempat dimintai Keterangannya Oleh Penyidik pembantu atas kasus pengeroyokan tersebut yang terjadi di Desa Kampala,Kec.Arungkeke,Kab.Jeneponto, dan menjelaskan Asal mula kejadian pengeroyokan

Menurut informasih Korban,pelaku sempat keluar kerja di sekitar Daerah Takalar,tepatnya digalesong,Dan Bekerja sebagai penangkap ikan untuk beberapa hari

Dari Hasil Laporan Korban tersebut,Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H melakukan langkah selanjutnya dengan menjemput Pelaku dikediamannya yang berada diDesa Kampala,kec.Arungkeke,kab.Jeneponto

Atas kejadian itu keluarga pelaku meminta maaf Kepada keluarga Korban atas menimpa Keluarganya,
Dan Semua biaya kerugian yang dialami pelapor maupun Korban akan ditanggung oleh keluarga Pelaku,Dan keluarga pelaku memohon agar kiranya Laporannya dicabut dan melakukan Damai

Dan Keluarga Korban Menerima permintaan maaf pelaku dan langsung melakukan Koordinasih kepada Kanit Tipidum Ipda Nurhadi,S.H,M.H,Bahwa Korban ingin melakukan Damai,Rabu 23/10/2024

Atas informasih tersebut Kanit Tipidum polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H merespon langsung permohonan Damai, dan Kanit Tipidum Polres Jeneponto langsung melengkapi Berkas untuk dilakukan Damai oleh Kedua Belah pihak

Dan Sebagai hasil , pihak Korban sepakat untuk mencabut laporannya Berdasarkan peraturan kepolisian Republik indonesia Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Jastis dan menyampaikan kepada keluarga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang. Kanit Tipidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi,S.H,M.H pun mengapresiasi inisiatif keduanya dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Korban dan Pelaku mengucapkan banyak Terima kasih kepada Satreskrim Polres Jeneponto yang telah berhasil mendamaikan 2 Belah pihak,dan Sekali lagi Korban dan pelaku mengucapkan banyak terima kasih

Red : Team

Berita Terkait