[t4b-ticker]

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Propam Polres Takalar Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

 

LP HAM RI News, Takalar — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polres Takalar, AKP Sri Muhammad Fajar, di hadapan personel dalam kegiatan apel pagi di Mapolres Takalar, Selasa, 05 Mei 2026.

Apel pagi tersebut dihadiri oleh para pejabat utama (PJU), perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Takalar. 

Dalam arahannya, AKP Sri Muhammad Fajar menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus tetap berada dalam koridor aturan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurutnya, kebijakan larangan live streaming saat bertugas bertujuan untuk menjaga profesionalisme sekaligus melindungi citra institusi Polri di tengah derasnya arus informasi digital. 

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan anggota yang terekam dan tersebar di ruang publik dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.

AKP Sri Muhammad Fajar juga menegaskan bahwa seluruh personel wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. 

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengatur sikap, perilaku, dan tata kelola kedinasan setiap anggota.

“Disiplin dalam penggunaan media sosial merupakan bagian dari tanggung jawab profesional. Anggota Polri harus mampu menempatkan diri secara bijak, terutama saat menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Melalui penegasan ini, diharapkan seluruh personel Polres Takalar semakin memahami pentingnya menjaga etika dan integritas, baik di dunia nyata maupun di ruang digital, guna mendukung terwujudnya Polri yang presisi dan dipercaya masyarakat.

 

Asw-19

Berita Terkait