Pihak Ahli Waris Berharap Sertifikat Lahannya Dapat Diberikan Sesuai SK Redist Tahun 1965

 

LP HAM RI News, Makassar – Pihak Ahli waris berharap sertifikat Lahan miliknya yang berada di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dapat diberikan, seperti yang diungkap para ahli waris pada Rabu,(17 Mei 2022).

Ahli waris yang selama ini telah berjuang dengan inisiatif sendiri mengurus untuk mempertanyakan sertifikat lahannya serta menyurat ke semua instansi terkait, guna mendapat kejelasan tentang sertifkatnya berdasarkan SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara pada Tahun 1965.

Luas lahan sekitat 27 hektar itu, sesuai SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara tahun 1965, dimana lahan tersebut sesuai UUPA No 5 Tahun 1960, PP NO 224 Tahun 1961, serta SK Menteri Pertanian dan Agraria No.SK-XIII/7/RA/1962, juga berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria AN.Menteri Agraria No.SK 95 XVII/169/5/1965, tertanggal 21 Januari 1965 yang memutuskan atau menetapkan atas hak lokasinya.

Menurut Ahli waris, ia berharap sertifkatnya dengan nomor 2,3,4,5,6,7,8 dan nomor urut 216(39),217(40),218(41),219(42),220(43),221(44) serta 222(45), dapat dimunculkan untuk ahli waris, agar para ahli waris bisa merasakan yang sebenarnya haknya.

Kini para ahli waris Labbai selaku pemilik lahan tersebut hanya berharap kepada pemerintah pusat untuk memperjuangkan yang sebenarnya hak mereka, dimana juga ahli waris kurang waktu 2 Tahun terakhir ini ikut di data proyek pembebasan lahan rel kereta api, namun disaat pengumuman yang di keluarkan BPN Kota Makassar Perusahaan lain yang dapatkan luasannya.

Diketahui untuk sekitaran lokasi dipenuhi deratan rumah pihak ahli waris, yang menguasai lokasi lahannya hingga sekarang.

Berita Terkait