Persempit Ruang Penyalahgunaan Narkotika, Polresta Gowa Sisir Sejumlah Tempat Hiburan

 

LP HAM RI News, Komitmen Polri Bersama Masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika terus diperkuat Polresta Gowa. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan cipta kondisi, personel gabungan Polresta Gowa menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (17/10/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WITA tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas). Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum narkotika kewilayahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/834/X/RES.4/2026, yang berlangsung pada 17 hingga 25 Oktober 2026.

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan dan arahan pimpinan terkait cara bertindak serta sasaran operasi. Kegiatan melibatkan personel Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, Sihumas, dan Siepropam Polresta Gowa.

Patroli mobile kemudian dilaksanakan dengan menyambangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah bernyanyi, arena biliar, serta lokasi berkumpulnya masyarakat dan kelompok pemuda. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi MD Pool Billiard & Sport 02, The Fighter Cafe & Billiard, SASF Billiard and Coffee, Star Billiard, Rumah Bernyanyi Mama Nyonya, serta Break Billiard.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang, termasuk pemeriksaan badan dan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat menyambangi The Fighter Cafe & Billiard di Kecamatan Pattallassang, petugas mendapati dua pria berinisial E (28) dan K (27) yang membawa obat jenis tramadol sebanyak dua butir. Keduanya kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan bahwa KRYD merupakan langkah konkret kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Melalui KRYD ini, kami berupaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa. Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat agar pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” tegas Kompol Ismail.

Ia menjelaskan, terhadap dua pria yang diamankan bersama dua butir tramadol, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan asal-usul obat serta tujuan kepemilikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Ismail juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Semangat Polri Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kepedulian dan kerja sama nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh masyarakat. Melalui semangat Polri Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mengawasi pergaulan generasi muda, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta Gowa.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya dirasakan ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga melalui upaya nyata melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Tujuan kami bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi juga melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami ingin masyarakat merasa aman, berani peduli, dan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Gowa yang kondusif,” tambahnya.

Melalui KRYD ini, Polresta Gowa menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta memperkuat sinergi Polri dan masyarakat demi terwujudnya Gowa yang aman dan kondusif.

 

Berita Terkait