[t4b-ticker]

Perkuat Sinergi Antar-APH, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Hadiri Rakor Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Tinggi Makassar

 

LP HAM RI News, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persidangan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, Senin (27/7). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung implementasi persidangan elektronik yang efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Hj. Nirwana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, serta jajaran Pengadilan Tinggi Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan persidangan secara elektronik, mulai dari penguatan koordinasi lintas instansi hingga kesiapan sarana dan prasarana pada masing-masing satuan kerja. Persidangan elektronik dinilai mampu meningkatkan efektivitas proses peradilan, mengoptimalkan pengamanan dalam proses pengeluaran tahanan, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi persidangan secara elektronik sangat bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan, khususnya jajaran pemasyarakatan.

“Persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang harus kita dukung bersama. Seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan harus memastikan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, dan sarana pendukung lainnya agar proses persidangan berjalan lancar, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Mulyadi.

Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan di Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pengadilan, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hj. Nirwana, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi.

“Persidangan secara elektronik bukan sekadar perubahan metode persidangan, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern, efektif, dan akuntabel. Sinergi yang baik antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan menjadi kunci agar implementasinya berjalan optimal serta tetap menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam proses peradilan,” tutur Hj. Nirwana.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung implementasi persidangan secara elektronik. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, terintegrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Berita Terkait