LP HAM RI News, TAKALAR – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali diterapkan jajaran kepolisian di Kabupaten Takalar. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga berhasil diselesaikan tanpa melalui proses peradilan.
Mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian berlangsung di Kantor Unit Reskrim Umum setempat pada Rabu pagi, dengan menghadirkan kedua belah pihak, keluarga, serta pemerintah setempat. Dalam suasana dialogis, korban dan terlapor sepakat mengakhiri persoalan secara damai.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Takalar, IPDA Irfin Hasan, SH menjelaskan, penyelesaian Restorative dikedepankan sebagaimana amanah dalam paradigma hukum pidana Indonesia yang tidak mengedepankan yang telah bergeser dari keadilan retributif ke keadilan restorative, korektif dan rehabilitatif
“Kami mengedepankan penyelesaian yang memulihkan hubungan, bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan memulihkan korban, pelaku, dan menjaga keseimbangan,” ujarnya. Rabu, 29 April 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.
Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan aparat pemerintah setempat. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restorative.
Polisi berharap, penyelesaian semacam ini dapat menjadi solusi dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat, sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan.
Asw-19
















