LP HAM RI News, Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi beberapa bulan lalu. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial Z (26) dilakukan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Danton Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, beserta anggota tim lainnya.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 30 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian handphone milik seorang warga setempat.
“Berdasarkan laporan pengaduan yang kami terima, tim Resmob Pegasus langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Nurman.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Korban bernama Muhammad Ja’far, S, yang merupakan warga Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, awalnya mengisi daya handphone miliknya di dalam mobil yang diparkir di depan rumahnya.
“Setelah mengisi daya, korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat. Usai salat dan membersihkan diri, korban kembali ke mobilnya untuk mengambil handphone, namun handphone-nya sudah tidak ada,” jelas AKP Nurman.
Pelaku mengambil handphone korban dengan cara membuka pintu mobil yang pada saat itu tidak dikunci. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Resmob Pegasus adalah 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 berwarna Hitam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan terduga pelaku, tim Resmob Pegasus langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Z (26), yang juga merupakan warga Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
AKP Nurman mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga dalam keadaan tidak terkunci, terutama di dalam kendaraan, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian.
















