LP HAM RI News, BELOPA — Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Luwu, Rudi, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Luwu pada Kamis (16/4/2026). Adukan tersebut terkait dugaan tindak pidana kelalaian, penyalahgunaan anggaran, hingga pemalsuan dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) pasca insiden kebakaran di Kantor Camat Walenrang.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak Rampas kab.luwu melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian. Rudi Selaku ketua Daerah menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidakberesan dalam sistem pengamanan gedung, khususnya terkait instalasi penangkal petir.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Luwu tersebut, terdapat tiga poin krusial yang dilaporkan:
– Dugaan Kelalaian: Adanya indikasi pemasangan penangkal petir yang tidak memenuhi standar teknis, sehingga gagal mencegah terjadinya kebakaran saat cuaca ekstrem.
– Penyalahgunaan Anggaran: Diduga adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran instalasi anti petir dengan kondisi fisik di lapangan.
– Pemalsuan Dokumen: Munculnya dugaan pemalsuan dalam penerbitan dokumen kelaikan SLO di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan surat laporan, peristiwa ini bermula pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, Rudi mengecek kondisi kebakaran di Kantor Camat Walenrang dan menemukan titik api membakar bagian atap gedung.
”Kami menduga ada kelalaian pemasangan penangkal petir yang tidak standar, serta adanya indikasi pemalsuan dokumen SLO,” tulis Rudi dalam laporan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu sedang menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Maka dengan itu meminta polres luwu segera menurunkan team Puslabfor Polri (Pusat Laboratorium Forensik): Bertugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah, memeriksa bukti fisik seperti sisa komponen penangkal petir, instalasi listrik, dan menentukan titik api awal dan ahli independen untuk menilai kelaikan gedung dan sistem proteksi petir.(***)
















