[t4b-ticker]

Mulai Besok 2 SPBU di Jeneponto Berlakukan Sistem Genap-Ganjil Pengisian BBM, Polisi Pertebal Pengamanan.

 

LP HAM RI News, JENEPONTO – Mulai Selasa, 15 September 2026 besok, sistem pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan pelat nomor Genap/Ganjil resmi diberlakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut atas edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak PERTAMINA guna mengurai antrean serta mengantisipasi dampak kelangkaan BBM bersubsidi yang tengah marak terjadi.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto bersama para manajer dan penanggung jawab SPBU se-Kabupaten Jeneponto, kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap.

Dari total 10 titik pengisian di wilayah tersebut, baru dua SPBU yang siap menerapkan aturan genap-ganjil per esok hari, yaitu: SPBU Kalukuang SPBU Tarowang.

Kedua SPBU tersebut dinilai telah siap melaksanakan regulasi karena sudah merampungkan proses sosialisasi awal kepada para pengendara.

Sementara itu, 8 SPBU lainnya di wilayah Jeneponto dipastikan belum memberlakukan sistem genap-ganjil tersebut.

Manajemen delapan SPBU ini memilih menunda penerapan sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Jeneponto, serta kesiapan pengamanan penuh guna mencegah terjadinya potensi gesekan atau aksi protes dari masyarakat.

Mengantisipasi adanya kerawanan dan penolakan dari konsumen, Kabag OPS Polres Jeneponto, Kompol Saharuddin, langsung menginstruksikan seluruh Kapolsek jajaran untuk memperketat penjagaan di area SPBU.

“Kami telah memerintahkan para Kapolsek untuk segera berkoordinasi dengan Danramil setempat melakukan pertebalan pengamanan langsung di SPBU. Pihak Koramil akan dilibatkan penuh untuk mem-back up personel Polsek di lapangan,” tegas Kompol Saharuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

Selain menerjunkan surat perintah pengamanan resmi bagi personel, pihak Kepolisian juga memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi masif secara door-to-door kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan agar aturan baru dari Gubernur dan Pertamina tersebut bisa diketahui secara luas dan tidak memicu kepanikan (panic buying).

Polres Jeneponto melalui Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam juga terus memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mewajibkan setiap SPBU menyetorkan update laporan ketersediaan stok awal dan akhir BBM secara berkala

Berita Terkait