LP HAM RI News, MAKASSAR – Lapas Kelas I Makassar melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan yang beragama Buddha, Minggu (31/5). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana yang dilaksanakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di seluruh Indonesia.
Pada momentum Hari Raya Waisak tahun ini, Lapas Kelas I Makassar memberikan Remisi Khusus kepada 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, didampingi jajaran pejabat struktural Bidang Pembinaan serta staf Lapas Kelas I Makassar.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
*”Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat,”* ujar Sutarno.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
*”Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,”* ungkap Agus Andrianto.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Lapas Kelas I Makassar berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pemberian remisi ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berkeadilan.
















