[t4b-ticker]

Kuasa Hukum Pedagang Bantah Narasi Pemukulan Saat Penertiban Pasar Waisai


‎LP HAM RI News, RAJA AMPAT – Kuasa Hukum Pedagang Pasar, Aprianto Cs, membantah narasi yang berkembang terkait dugaan kekerasan terhadap petugas dalam insiden penertiban Pasar Mbilin Kayam, Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

‎Aprianto Cs menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak boleh hanya berdasarkan keterangan sepihak. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki bukti terkait kejadian yang berlangsung saat proses penertiban.

‎“Dalam persoalan ini masing-masing pihak memiliki bukti. Karena itu, jangan ada pihak yang mencoba memelintir atau membangun opini seolah-olah persoalan hanya terjadi pada satu pihak,” tegas Aprianto Cs selaku Kuasa Hukum Pedagang Pasar.

‎Ia mengatakan, terkait dugaan pemukulan, pihaknya juga memiliki bukti medis berupa hasil pemeriksaan visum et repertum (visum) yang dapat menjadi bagian dari proses pembuktian. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh bukti yang dimiliki masing-masing pihak diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

‎Kuasa hukum pedagang menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan narasi yang berpotensi menggiring opini publik. Setiap pihak, baik petugas maupun masyarakat/pedagang, harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan fakta dan bukti yang dimiliki.

‎“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai persoalan ini dipelintir sehingga masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Ada bukti, ada pemeriksaan medis, dan masing-masing pihak memiliki versi serta bukti yang harus diuji secara objektif,” ujarnya.

‎Aprianto Cs juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Menurutnya, persoalan penertiban pasar merupakan persoalan publik yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan membangun opini yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi kebijakan pemerintah terkait penataan pasar. Namun, setiap proses penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tetap menghormati hak-hak para pedagang.

‎Kuasa hukum pedagang juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap pihak mana pun. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dikorbankan atau diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum proses hukum selesai.

‎“Jangan ada upaya menggiring opini. Biarkan bukti yang berbicara. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi semua pihak harus diperlakukan secara adil,” kata Aprianto Cs.

‎Ia berharap masyarakat Raja Ampat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif merupakan tanggung jawab bersama, sementara penyelesaian persoalan harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

‎Aprianto Cs menegaskan, pihaknya siap menghadirkan dan memperlihatkan bukti-bukti yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, serta meminta agar tidak ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta terkait insiden penertiban Pasar Mbilin Kayam.

Berita Terkait