[t4b-ticker]

KETUA DPC LAKI KABUPATEN JENEPONTO TINDAK LANJUTI PERJUANGAN HAK TANAH MILIK DG JUMA DI KABUPATEN GOWA

 

LP HAM RI News, Hari ini, Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, melakukan kunjungan dan koordinasi langsung ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar guna menindaklanjuti perjuangan hak atas tanah milik Dg Juma yang berada di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait status lahan milik Dg Juma yang saat ini masuk dalam kawasan hutan produksi berdasarkan penetapan pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima dan mendapatkan penjelasan serta masukan dari Kepala Seksi BPKH Wilayah VII Makassar.

Dari hasil koordinasi tersebut, BPKH menyarankan agar pemilik lahan dan pihak pendamping melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah setempat serta melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen kepemilikan di Kantor Pertanahan.

Hal ini diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen rincik yang dimiliki, termasuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam rincik benar merupakan pemilik sah atau ahli waris yang berhak atas lahan tersebut.

Diketahui bahwa Dg Juma memiliki dokumen rincik sebagai dasar penguasaan tanah dan hingga saat ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut terus dibayarkan secara rutin setiap tahun.

Fakta tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan data dan pembuktian administrasi guna memperjuangkan hak-hak masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut sebelum adanya penetapan kawasan hutan.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat dalam mencari kepastian hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki, dengan tetap mengedepankan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan arahan dan masukan yang konstruktif dari BPKH Wilayah VII Makassar. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan terkait keabsahan rincik yang dimiliki Dg Juma.Kami akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho.

DPC LAKI Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan dan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga perjuangan hak atas tanah milik Dg Juma dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait