LP HAM RI News, Makassar – Kantor Kecamatan Panakukan Kembali di serang oleh massa aksi yang dimana terdiri dari kolompok Masyarakat Kelurahan Panaikang yang merasa tergugat dan didampingi oleh Gerakan Aktivis Makassar(GAM).
Selasa 15/03/2023 Makassar, Massa aksi yang bergerak dari Kelurahan Panaikang bersama rombongan dari Gerakan Aktivis Makassar melakukan kompoi menuju kantor Kecamatan panakukan.Setelah sampai dihalaman kantor kecamatan, Massa aksi langsung memblokade jalan dan membakar Ban bekas hingga jalan Batua Raya berakibat macet total.
Dalam orasinya BANGGULUNG selaku jendral lapangan dari GAM dalam tuntutannya,
1. Mendesak pihak kantor Kecamatan panakukang membuka RINCI PORSIL NO.87 DII,KOHIR NO.5296 C1 an,
2. Meminta Komisi YUDISIAL untuk mengevaluasi HAKIM yang mengeluarkan putusan no.216/PDT.G/PN MKS.
Kami juga menganggap bahwa 27(dua puluh tujuh)opjek eksekusi tersebut adalah objek yang tidak sesuai dengan objek yang dimohonkan oleh penggugat dan tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atau satuan luas yang dimohonkan oleh pihak penggugat ternyata sangat berbeda dengan satuan luas yang dimiliki oleh pihak tereksekusi.Luas keseluruhan untuk objek 27 objek tereksekusi,(Ujarnya).
Selama kurang lebih 3 jam berunjuk rasa didepan Kantor kecamatan Panakukan, Massa aksi pun melanjutkan perjuangannya menuju titik aksi selanjutnya yaitu didepan Kantor Pengadilan Negeri, yang bertempat di Jalan Kartini.Massa Aksipun melakukan pembakaran Ban bekas di depan kantor pengadilan Negeri di badan jalan raya.Massa aksipun merasa legah ketika di arahkan untuk ketemu langsung dari pihak perwakilan Pengadilan Negeri dan mendapatkan titik terang dari tuntutannya.
Pewarta: Sukiman