[t4b-ticker]

Kadis Pertanian, PU, dan Perkimtan Gowa Dikecam Formasi dan Inakor Akibat Kelalaian pengawasan pada Proyek NamiLand !

 

LP HAM RI News, GOWA, 12 Juni 2025 — Proyek pembangunan perumahan NamiLand di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali memicu kecaman publik. Tiga dinas strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dituding melakukan kelalaian berat dalam proses alih fungsi lahan pertanian serta pengawasan dokumen lingkungan hidup.

Lemahnya pengawasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ketiga dinas tersebut menyebabkan sejumlah lahan pertanian produktif kini terendam banjir, akibat rusaknya sistem irigasi yang terganggu oleh aktivitas pembangunan. Dampak ini tak hanya merugikan petani secara ekonomi, tapi juga dinilai membahayakan ketahanan pangan lokal dan keberlanjutan ekosistem wilayah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat jabatan. Ketiga kepala dinas itu telah gagal menjalankan fungsi utama mereka dalam melindungi lahan pertanian dan lingkungan hidup,” tegas Danial, Koordinator Formasi

Senada dengan itu, Sarfiah Dg Puji dari Tim Investigasi Inakor menambahkan bahwa kerusakan saluran air dan kerugian yang ditimbulkan menjadi bukti nyata bahwa rekomendasi AMDAL proyek diabaikan.

“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika izin diberikan tanpa dasar kajian lingkungan yang kuat dan dibiarkan tanpa pengawasan, maka pejabat pemberi izin harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” ujarnya.

Selain itu, proyek NamiLand diduga juga melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. B–193/SR.020/M/05/2025, karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa konversi lahan pertanian telah mendapat izin resmi dari Kementerian Pertanian.

Melalui hasil investigasi dan keluhan masyarakat, Formasi dan Inakor secara tegas menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Bupati Gowa dan instansi terkait, dengan fokus utama pada tindakan tegas terhadap kepala dinas yang lalai:

• Audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL dan seluruh izin lingkungan proyek NamiLand, serta penelusuran pihak-pihak yang meloloskan perizinan tanpa kajian yang memadai.

• Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan proyek NamiLand, hingga solusi teknis dan hukum disepakati bersama masyarakat terdampak.

• Pemulihan sistem irigasi dan infrastruktur pertanian yang rusak, serta pemberian kompensasi dan ganti rugi penuh kepada para petani.

• Penegakan hukum terhadap pengembang maupun oknum pejabat dinas yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangannya.

• Pencopotan Kepala Dinas Pertanian, PU, dan Perkimtan Kabupaten Gowa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, administratif, dan politik atas kerugian yang ditimbulkan.

“Jika Bupati Gowa tidak segera mencopot tiga kepala dinas ini, maka itu akan menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah lebih memilih kompromi dan pembiaran daripada membela kepentingan rakyat,” pungkas Danial.

Sebagai langkah lanjutan, Formasi dan Inakor menyatakan siap mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Bupati Gowa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat lahan petani dihancurkan atas nama pembangunan yang ugal-ugalan dan tanpa dasar hukum. Ketidakadilan ini harus dilawan,” tegas Sarfiah

Berita Terkait