LP HAM RI News, JENEPONTO – Tim gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan cara penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, empat terduga pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Haryo Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2026).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari serangkaian penyelidikan terkait LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 10 Agustus 2026.
Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bergerak ke Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24).
Dari hasil interogasi, tim kemudian melakukan pengembangan ke Yasir Kost, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu dan mengamankan terduga pelaku berinisial M (21).
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial C.A.L.E. (34) di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar AKP Nurman.
Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
HUMAS POLRES JENEPONTO
















