Polres Jeneponto Dukung Penuh Kebijakan Kapolda Sulsel Tegakkan Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri

 

LP HAM RI News, JENEPONTO, SULSEL – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., secara resmi menerbitkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam flyer resmi yang disebarkan ke seluruh jajaran Polda Sulsel, termasuk Polres Jeneponto, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalitas personel Polri. Larangan ini tidak bersifat imbauan semata, melainkan perintah yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel dan menjadi atensi serius bagi masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Polri.

Dalam flyer tersebut ditegaskan dengan sangat jelas bahwa larangan penggunaan Vape dibagi ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah bagi Pegawai Negeri pada Polri, yang meliputi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, yang dilarang keras menggunakan Vape baik di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Artinya, larangan ini melekat pada diri personel kapan pun dan di mana pun berada, sebagai wujud keteladanan dan penjagaan citra institusi Polri yang harus bebas dari kebiasaan yang berpotensi merusak kesehatan dan disalahgunakan untuk hal-hal negatif.

Kategori kedua adalah bagi tamu dan pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polri. Bagi masyarakat umum, rekanan, maupun keluarga personel yang bertamu ke Mapolres dan Mapolsek jajaran, juga dilarang menggunakan Vape selama berada di lingkungan kerja Polri. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kawasan perkantoran Polri yang bersih, sehat, dan steril dari asap rokok elektrik yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain, serta untuk menjaga wibawa kantor kepolisian sebagai ruang pelayanan publik yang bersih dan tertib.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan menjadi dasar bagi Polres Jeneponto untuk mendukung penuh dan menerapkan arahan Kapolda Sulawesi Selatan terkait larangan penggunaan Vape di lingkungan kerja. Dengan SE Kapolri tersebut, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan memiliki konsekuensi hukum dan sanksi kedinasan yang jelas dan terukur sesuai dengan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Sulawesi Selatan dalam arahannya menekankan bahwa ada tiga tujuan besar yang ingin dicapai dari pelarangan Vape ini. Tujuan pertama adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana diketahui bersama, rokok elektrik atau Vape sangat rentan dan sering kali disalahgunakan sebagai media atau alat untuk mengonsumsi narkotika jenis cair, seperti liquid yang mengandung zat berbahaya. Dengan melarang penggunaan Vape, Polri secara tidak langsung menutup celah masuknya narkotika ke dalam tubuh personel maupun ke lingkungan kerja Polri.

Tujuan kedua adalah untuk melindungi kesehatan personel Polri itu sendiri. Berbagai penelitian kesehatan telah membuktikan bahwa Vape mengandung zat-zat kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru, jantung, dan organ vital lainnya dalam jangka panjang. Polri membutuhkan personel yang sehat, prima, dan bugar jasmani dan rohani untuk dapat melaksanakan tugas-tugas berat di lapangan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Personel yang sehat akan menghasilkan kinerja yang optimal dan profesional dalam menjalankan tugas negara.

Tujuan ketiga yang tidak kalah penting adalah untuk menjaga profesionalitas dan marwah institusi Polri. Penggunaan Vape, terutama saat mengenakan seragam dinas, baik di dalam maupun di luar kantor, dapat menimbulkan kesan yang tidak profesional, tidak disiplin, dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan, hidup sehat, dan menjauhi hal-hal yang berpotensi merusak citra positif Polri yang saat ini terus berupaya membangun citra sebagai Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

Terkait dengan penegakan aturan, bagi pegawai negeri pada Polri yang terbukti melanggar larangan penggunaan Vape, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga berat, bahkan hingga sidang Kode Etik Profesi Polri apabila pelanggaran tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi. Sedangkan bagi tamu dan pengunjung, apabila kedapatan menggunakan Vape di lingkungan kerja Polri, petugas Provos atau piket penjagaan akan memberikan teguran secara humanis dan meminta yang bersangkutan untuk segera mematikan dan menyimpan Vape tersebut selama berada di lingkungan Polri.

Menindaklanjuti arahan Kapolda Sulsel tersebut, Polres Jeneponto di bawah pimpinan Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., menyatakan siap dan mendukung penuh serta akan segera mensosialisasikan kebijakan larangan Vape ini ke seluruh personel, baik di tingkat Polres maupun seluruh Polsek jajaran. Kapolres Jeneponto juga telah memerintahkan Sie Propam dan Pamapta untuk melakukan pengawasan dan penegakan secara rutin dan berkelanjutan, demi mewujudkan lingkungan kerja Polres Jeneponto yang bersih, sehat, bebas narkoba, dan semakin profesional dalam melayani masyarakat Kabupaten Jeneponto.

 

Berita Terkait