[t4b-ticker]

Mesin Air Dicuri dari Sawah, Dua Pria Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Bantaeng

LP HAM RI News, Bantaeng – Tim URC Resmob Bantaeng meringkus dua pria berinisial RM (35) dan WA (27) mereka ditangkap karena diduga mencuri mesin air di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Pallantikang,
Kecamatan Bantaeng.

Aksi pencurian dilakukannya Selasa 1 September 2026 lalu sekitar pukul 04.00 WITA. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob pada Selasa 6 Oktober 2026.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan kronologis kejadiannya, Pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA saat itu korban sedang menggunakan mesin air miliknya untuk mengaliri sawahnya kemudian sekitar pukul 04.00 WITA korban meninggalkan area persawahan untuk kembali menuju ke rumahnya untuk beristirahat namun sekitar pukul 05.30 WITA korban mendapat kabar bahwa mesin air miliknya sudah tidak ada ditempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

“Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta memintai keterangan saksi termasuk rekaman CCTV dilokasi,” ujar AKP Andi Aldiansyah

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya persembunyian dua terduga pelaku berhasil diketahui. tim URC Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil pada Selasa (6/10) berhasil mengamankan RA (35) di Jalan Monginsidi Kelurahan Bonto Rita sedangkan WA (24) diringkus di Dusun Parigi Desa Bonto Cinde,” ungkapnya

Lanjut menurut AKP Andi Aldiansyah, Dari pengakuan terduga pelaku, RM (35) dan WA(27) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit mesin air merk LC Power milik korban. RA mengakui bahwa dirinya berperan sebagai joki dan berperan menunjukkan kepada WA target curiannya. WA mengakui bahwa dirinya berperan sebagai eksekutor (yang mengambil) mesin air milik korban di lokasi.

“MA (35) dan WA (24) telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin air merk LC Power dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul-GT 125 juga turut diamankan,” tutup AKP Andi Aldiansyah.

Berita Terkait