LP HAM RI News, BANTAENG, – Tim URC Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 September 2026.
Kasus tersebut dilaporkan setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan kejadian yang disebut terjadi sejak Januari 2026. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil.
Setelah menerima laporan, Tik URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya tanpa ada perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Polisi juga mencatat adanya dugaan penggunaan ancaman terhadap korban pada salah satu kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya














