LP HAM RI News, JENEPONTO- Proses hukum yang ditunggu-tunggu akhirnya terwujud. Tiga orang terduga pelaku penganiayaan seorang guru di UPT SDN 14 Taalatea, Kabupaten Jeneponto, secara resmi dimasukkan ke dalam tahanan Polres Jeneponto pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 19.50 WITA.
Penahanan dilakukan oleh Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto di Ruang Sat Tahti, berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban sendiri — seorang pendidik yang diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh orang tua dan wali murid sekolahnya.
Perkara bermula dari peristiwa pada 10 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tamalatea, di mana korban diduga dianiaya dan dikeroyok. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib melalui:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/548/VIII/SPKT/2026/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, Tanggal 12 Agustus 2026
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang teliti, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan dengan surat perintah penahanan masing-masing:
Tersangka Nomor Surat Perintah Penahanan
1 Rahmawati alias Hj Rahma binti Syarifuddin SP.HAN/51/IX/RES.1.6/RESKRIM, 28 September 2026
2 Kurniati alias Asseng binti Arsyad SP.HAN/52/IX/RES.1.6/RESKRIM, 28 September 2026
3 Rosnia alias Hj Nia binti Hakim SP.HAN/53/IX/RES.1.6/RESKRIM, 28 September 2026
Ketiganya diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tentang penganiayaan dan/atau penganiayaan bersama.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. menegaskan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Tak ada satupun manusia yang kebal hukum. Terbukti melakukan pelanggaran, diproses tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Guru adalah orang yang mendidik anak-anak kita — menghormati mereka berarti menghormati masa depan bangsa,” tegas Kapolres.
Proses hukum berjalan berurutan, dari pelaporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Seluruh tahapan dilaksanakan transparan demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Kini ketiga tersangka berada dalam pengamanan Polres Jeneponto dan akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk tahap penuntutan selanjutnya.














