[t4b-ticker]

Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 19 Mobil Rental

 

LP HAM RI News, Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), wiraswasta asal Kota Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polresta Gowa yang dipimpin langsung Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, didampingi Kabag Ops Kompol Darwis, Kasihumas AKP Muh. Syukri, S.Sos., Kasipropam AKP Suhardi, S.H.I., Ps. Kasat Intelkam AKP Syahrial Yuzdiansyah, S.M., Kasat Samapta AKP Cahyadi, S.H, M.H serta Kanit Pidum Satreskrim IPDA Aditya Pamungkas, Rabu (16/9/2026) siang.

Kapolresta Gowa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polresta Gowa akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegas Kapolresta Gowa.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/769/V/I/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 4 Juni 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Oktober 2025 di Jalan Habibu Kulle, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam modus yang diungkap penyidik, tersangka diduga merental beberapa unit kendaraan milik korban dengan menggunakan jaminan sertifikat yang diduga palsu. Setelah kendaraan dikuasai, tersangka diduga melengkapinya dengan BPKB dan STNK palsu, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mulai merental kendaraan milik korban Irsan (39) sejak sekitar Juni 2025. Pada Oktober 2025, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya, selama periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga telah merental sebanyak 19 unit kendaraan dengan nilai sewa berbeda sesuai jenis kendaraan.

Adapun nilai sewanya yakni Mitsubishi Pajero sebanyak 4 unit dengan harga sewa Rp21 juta per unit per bulan, Toyota Fortuner sebanyak 4 unit dengan harga Rp21 juta per unit per bulan, Toyota Innova Reborn sebanyak 5 unit dengan harga Rp18 juta per unit per bulan, Toyota Innova Zenix sebanyak 5 unit dengan harga Rp16 juta per unit per bulan, serta Toyota Avanza sebanyak 1 unit dengan harga Rp13 juta per bulan.

Kapolresta Gowa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu.

“Modus yang kami temukan adalah kendaraan dirental terlebih dahulu, kemudian diduga dibuatkan dokumen kendaraan palsu dan selanjutnya kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Kapolresta.

Pada Desember 2025, tersangka diduga membuat BPKB dan STNK palsu yang disesuaikan dengan merek, tipe, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan yang dirental. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan kepada sejumlah orang di Kabupaten Bantaeng dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Masalah mulai terungkap pada Mei 2026 ketika tersangka tidak lagi membayarkan uang sewa kendaraan kepada korban. Korban kemudian melacak keberadaan mobil melalui GPS yang terpasang pada masing-masing kendaraan.

Korban kemudian mendatangi sejumlah lokasi kendaraan di Kabupaten Bantaeng dan mengetahui bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka dengan dilengkapi BPKB dan STNK yang diduga palsu. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K. kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta 8 unit kendaraan.

Delapan kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Avanza, Toyota Innova Reborn, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, dan Mitsubishi Pajero.

Sementara itu, 11 unit kendaraan lainnya masih dalam pencarian. Penyidik juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan BPKB dan STNK palsu.

Kapolresta Gowa menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Muh Yusuf Usman.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi terhadap identitas, jaminan, serta dokumen setiap calon penyewa kendaraan.

 

Berita Terkait