LP HAM RI News, TAKALAR — Menanggapi pemberitaan mengenai dua perkara kematian di Kabupaten Takalar yang disebut belum terungkap, Polres Takalar menegaskan bahwa kedua perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Takalar.
Penyidik terus bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan pendalaman barang bukti, hingga berbagai tindakan kepolisian lainnya yang diperlukan untuk mengungkap secara terang fakta dan rangkaian peristiwa dari masing-masing perkara.
“Kami memastikan bahwa kedua perkara tersebut tetap berjalan dan menjadi perhatian penyidik. Proses pengungkapan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, karena setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah,” ujar Kasi Humas Polres Takalar IPTU NUR ADY. Kamis, 27 Agustus 2026.
Lebih lanjut, terkait perkara kematian almarhumah Mo’mi Daeng Paleng, penyidik hingga saat ini masih melakukan pengumpulan serta pendalaman alat bukti untuk mengungkap secara jelas penyebab dan rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, untuk perkara kematian Hj. Mini Dg. Jime, penyidik masih menunggu jadwal pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari Kabid Dokkes Polda Sulsel. Pihak keluarga korban telah mengajukan surat permohonan ekshumasi dan autopsi tertanggal 5 Agustus 2026, dan permohonan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
“Kami menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kedua perkara ini. Polres Takalar berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, hingga diperoleh titik terang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada,” tegas IPTU NUR ADY.
Asw-19
















