LP HAM RI News, WAISAI, RAJA AMPAT — Penertiban dan pembongkaran lapak di kawasan Pasar Mbilim Kayam, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, kembali mendapat sorotan dari kuasa hukum para pedagang.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan relokasi pedagang, tetapi juga menyangkut kejelasan status tanah, dasar hukum penertiban, kewenangan pihak yang melakukan tindakan di lapangan, serta prosedur yang ditempuh pemerintah.
Menurut kuasa hukum, lahan yang selama ini digunakan para pedagang disebut merupakan tanah pribadi dan bukan aset Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun bagian dari bahu jalan. Karena itu, pemerintah diminta membuka dokumen yang dapat menjelaskan status dan batas objek tanah yang ditertibkan.
“Pemerintah harus bisa menunjukkan dasar dan status objeknya, termasuk dokumen, peta, batas-batas serta hasil pengukuran dari pihak yang berwenang,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2025 yang mereka sebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, putusan tersebut perlu diperhatikan apabila berkaitan dengan status hukum tanah yang menjadi objek penertiban.Namun, klaim mengenai status tanah dan relevansi putusan tersebut tetap menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Kuasa hukum juga menilai persoalan izin usaha perlu dipisahkan dari persoalan kepemilikan atau status tanah. Menurut mereka, tidak adanya izin usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu lahan merupakan aset pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memiliki alasan tersendiri dalam melakukan penataan kawasan Pasar Mbilim Kayam. Pemkab sebelumnya telah menyampaikan rencana pemindahan pedagang ke Pasar Snon Bukor sebagai bagian dari penataan pusat perdagangan Kota Waisai. Rencana tersebut bahkan telah disiapkan secara bertahap sejak tahun sebelumnya.
Dalam penertiban terbaru, Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat Gideon Omkarsba menyatakan pemerintah telah memberikan pemberitahuan untuk mengosongkan kawasan pasar, termasuk memberikan tambahan waktu sebelum pelaksanaan pembongkaran. Pemerintah kemudian menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengosongan dan memindahkan pedagang ke Pasar Snon Bukor.
Pemkab menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memusatkan aktivitas perdagangan pada satu lokasi sekaligus menata kawasan Kota Waisai. Pemerintah juga menyatakan bahwa seluruh pedagang yang masih beraktivitas di Pasar Mbilim Kayam akan diarahkan untuk pindah ke pasar yang telah ditentukan.
Persoalan lain yang dipertanyakan kuasa hukum adalah keterlibatan sejumlah pihak berpakaian sipil dalam proses penertiban. Mereka meminta pemerintah menjelaskan identitas, kewenangan, surat tugas, serta pihak yang memberikan perintah kepada pihak-pihak tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program penataan kota maupun relokasi pedagang. Mereka meminta agar setiap tindakan pemerintah tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
“Kami tidak menolak penataan kota. Yang kami persoalkan adalah apabila terjadi salah objek, tindakan melampaui kewenangan atau tindakan yang merugikan masyarakat. Pemerintah boleh menertibkan, tetapi pemerintah juga wajib tunduk pada hukum,” tegas kuasa hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyatakan ruang dialog tetap terbuka bagi pedagang yang memiliki keberatan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses pengosongan dan relokasi tetap dilaksanakan sesuai kebijakan penataan kawasan pasar.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, kuasa hukum pedagang menyatakan akan membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Raja Ampat, menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawasan, serta mempertimbangkan langkah hukum.
Dengan adanya dua posisi tersebut, persoalan Pasar Mbilim Kayam kini tidak hanya menyangkut pemindahan aktivitas perdagangan, tetapi juga membutuhkan keterbukaan mengenai status objek tanah, dasar kewenangan penertiban, serta jaminan kepastian tempat usaha bagi pedagang di lokasi relokasi.
Catatan: Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi langsung dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengenai dokumen status tanah yang dipersoalkan kuasa hukum serta penjelasan resmi mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2025 agar seluruh aspek hukum dalam pemberitaan dapat disajikan secara utuh.
















