[t4b-ticker]

Mediasi Kasus Ketenagakerjaan PT Misool Eco Resort, Pihak Perusahaan Dituding Mengelak dari Fakta

‎LP HAM RI News, ‎RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Proses mediasi antara penggugat atas nama E.H. Harimu yang sebelumnya diduga menjadi korban malpraktek terkait sengketa ketenagakerjaan berlangsung hari ini, Selasa (7/7/2026).

‎Mediasi yang didampingi oleh kuasa hukum korban, Jacobs, ini turut dihadiri oleh istri korban, sementara dari pihak PT MER, mediasi dihadiri oleh tergugat II dan III beserta pengacara mereka. Namun, Direktur Utama perusahaan, selaku tergugat I, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

‎Dalam mediasi ini, kedua belah pihak membahas resume gugatan. Pihak perusahaan dalam resume-nya membawa isu terkait Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong, yang menyatakan bahwa penggugat telah menerima hak-haknya sebagai mantan karyawan.

‎Bahkan, dalam poin 3 dan 4 tertulis bahwa sejumlah uang tersebut menyatakan hubungan kerja antara pihak pertama dan kedua terhitung berakhir pada Februari 2026, dengan ketentuan bahwa masing-masing pihak tidak akan menuntut di kemudian hari.

‎Namun, kuasa hukum penggugat menanggapi hal tersebut dengan tegas. Pihak korban menegaskan telah berkoordinasi dengan mediator di Disnaker Kota Sorong.

‎Disampaikan bahwa di masa depan, tuntutan pidana dan perdata tetap dimungkinkan, mengingat urusan tersebut berkaitan dengan aspek medis yang terjadi saat korban masih menjadi karyawan.

‎Menurut pihak penggugat, dokumen pesangon PHK yang disodorkan perusahaan tidak dapat digunakan untuk menghindari tuntutan.

‎“Kami heran mengapa mereka membawa isu ini. Padahal, mediator di Disnaker pun sudah menyatakan bahwa ini hanya murni pesangon dan hubungan kerja, bukan mengenai pelanggaran malpraktik atau klinik ilegal seperti yang sekarang dituntut oleh korban,” ujar pihak Korban.

‎Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti upaya perusahaan yang dinilai berusaha menyembunyikan fakta terkait operasional klinik.

‎Pihak perusahaan dinilai tidak membahas masalah klinik yang tidak memiliki izin operasional, serta tidak adanya pengakuan dari perawat terkait izin praktik.

‎Perusahaan justru dinilai menyudutkan kondisi kesehatan korban yang telah mengalami kebutaan dengan berdalih bahwa tidak ada bukti.

‎Padahal, pihak perusahaan sendiri sebelumnya telah memfasilitasi pemeriksaan MCU korban di salah satu rumah sakit BUMN di Kota Sorong pada Mei 2025, yang hasilnya menunjukkan mata sebelah kanan korban mengalami kebutaan.

‎”Secara logika, jika klinik itu ilegal, berarti seluruh operasional di dalamnya pun ilegal, termasuk penanganan pasien. Apalagi pasien ditangani dengan berkolaborasi dengan orang non-medis yang tidak punya latar belakang kesehatan. Ini fakta yang ditutup-tutupi oleh perusahaan,” tegas pihak penggugat.

‎Pihak penggugat menilai sikap perusahaan yang terkesan mengelak dan tidak bertanggung jawab sangat tidak elok dan tidak etis. Kasus ini pun menyoroti pentingnya akuntabilitas perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan keselamatan pasien.

Berita Terkait