LP HAM RI News, Jeneponto — Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri Daeng Ngerho, menghadiri kegiatan Ikrar Pemasyarakatan bertema “Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan” yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Jeneponto, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan itu turut hadir unsur TNI-Polri, JOIN (Jurnalis Online Indonesia), serta pengurus dan anggota Ormas DPC LAKI Jeneponto.
Ketua DPC LAKI Jeneponto, Safri Daeng Ngerho, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ikrar tersebut sebagai langkah nyata dalam memperkuat integritas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini merupakan langkah positif dan bentuk komitmen bersama untuk menjaga lembaga pemasyarakatan tetap bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Kami dari DPC LAKI Jeneponto tentu mendukung penuh kegiatan seperti ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” ujar Safri Daeng Ngerho.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan organisasi masyarakat sangat penting dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba serta tindakan kriminal lainnya di dalam lapas.

Kegiatan ikrar tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama serta foto bersama seluruh peserta kegiatan sebagai simbol dukungan terhadap pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan humanis.
















