[t4b-ticker]

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto Hadiri Persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Timur 1A

 

Jakarta Timur – Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH (Daeng Ngerho), pada hari ini menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana UU ITE/Pencemaran nama baik,antara dr. Tifa ,Roy Surya ,SH.,MH, dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir.H.Jokowidodo

Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen LAKI dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Kehadiran tersebut murni untuk menyaksikan jalannya persidangan agar tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa bermaksud mencampuri independensi majelis hakim maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen terhadap pengawasan dan penegakan hukum, LAKI menghormati asas persamaan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, apa pun putusan yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim, kami berharap merupakan putusan yang berlandaskan keadilan, fakta persidangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah, menjaga persatuan bangsa, serta mengawal penegakan hukum yang adil dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga ketertiban, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait