[t4b-ticker]

Polres Jeneponto Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan, Pelaku Lain Masih Diburu

LP HAM RI News, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jombe, Desa Jombe. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Korban bernama Kadir (40), seorang wiraswasta, saat itu sedang berada di rumah bersama istrinya. Mereka mendengar keributan dari luar rumah, di mana sekelompok orang berteriak sambil membawa batu.

Korban kemudian keluar dan sempat menegur kelompok tersebut untuk membubarkan diri. Namun, saat korban kembali menuju lokasi, ia melihat beberapa orang kembali melakukan pelemparan ke arah rumah warga.

Saat ditegur, salah satu terduga pelaku, Doni, justru menyerang korban menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk bagian perut sebanyak tiga kali dan satu kali pada lengan kiri. Selain itu, beberapa orang lainnya turut melakukan pemukulan dari arah belakang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian perut dan lengan kiri, dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu Doni (23),Diki (16),Keduanya diamankan saat berada di lokasi pasar malam di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan bersama sejumlah rekannya yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang telah teridentifikasi dengan inisial AW, EK, RK, FD, WD, HR, dan RN.

Sementara itu, barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Jeneponto menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait